Surprise Me!

[FULL] Mahkamah Agung Sebut PK Hanya Sekali, Kasus Vina Sudah Final?

2024-12-28 7 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Agung, Sunarto mengatakan bahwa peninjauan kembali atau PK dalam sebuah perkara hanya boleh diajukan sekali. <br /> <br />Hal ini berlaku terhadap setiap kasus, seperti kasus Vina Cirebon yang belakangan PKnya ditolak Mahkamah Agung. <br /> <br />"PK hanya sekali kalau tidak ada pertentangan putusan itu tidak akan diterima oleh Mahkamah Agung, putusannya akan ditolak. Itu prinsipnya," ujar Sunarto, pada Jumat (27/12/2024). <br /> <br />Baca Juga Jutek Bongso hingga Titin Prialianti Ungkap PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA: Bukan Kiamat! di https://www.kompas.tv/nasional/561817/jutek-bongso-hingga-titin-prialianti-ungkap-pk-terpidana-kasus-vina-ditolak-ma-bukan-kiamat <br /> <br />#mahkamahagung #peninjauankembali #kasusvina <br /> <br />Video Editor: Agung <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/563065/full-mahkamah-agung-sebut-pk-hanya-sekali-kasus-vina-sudah-final

Buy Now on CodeCanyon